Minggu ini banyak orang yang membicarakan tentang ditiadakannya ujian nasional,namun hal ini mengakibatkan munculnya pro dan kontra. Khususnya dari kalangan para guru yang menolak peniadaan Ujian nasional, karena para guru tidak bisa mengukur tingkat kemampuan murid-murid nya.

Memang Ujian nasional membuat para murid stress dan menjadi beban dalam hidupnya. Apa lagi murid yang pintar pun belum tentu bisa lulus dalam ujian nasional. Maka dengan ditiadakannya ujian nasional, hal yang memutuskan seorang murid lulus atau tidak di tentukan oleh para guru pengajar.

Mahkamah Agung melarang ujian nasional yang digelar Departemen Pendidikan Nasional. Alasannya, para tergugat, yakni presiden, wakil presiden, menteri pendidikan nasional, dan ketua badan standar nasional pendidikan telah lalai memenuhi kebutuhan hak manusia di bidang pendidikan dan mengabaikan peningkatan kualitas guru.

keputusan menolak kasasi perkara tersebut tertuang dalam Nomor 2596 K/Pdt/2008 yang diputus 14 September 2009. Gugatan ini mencuat lewat gugatan Kristiono, yang meminta pemerintah meninjau ulang sistem ujian nasional.

Keputusan Mahkamah Agung disambut masyarakat, termasuk korban ujian nasional. "Merasa tidak adil, perjuangan belajar tiga tahun tidak dinilai sama pemerintah, hanya hasil akhir ujian nasional yang dilihat," tutur Indah, salah satu korban ujian nasional, di Jakarta,

Hingga kini, Departemen Pendidikan Nasional masih mempelajari putusan Mahkamah Agung, ihwal akan meniadakan ujian nasional atau mengajukan peninjauan kembali atau PK atas atas keputusan itu.

0 komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini

Label

Label

Label

Bagaimana menurut kamu about blog ini?

Pengikut

Lencana Facebook

welcome to my blog

thx for your visit and don't forget to follow me!
Name :
Web URL :
Message :
:) :( :D :p :(( :)) :x

About this blog